Swiss

Product Availability
In Stock

Paspor yang masa berlaku lebih dari 6 bulan dari tanggal kedatangan dan paspor lama.

Pas foto berwarna terbaru ukuran 3,5 x 4,5 = 2 lembar, dengan latar belakang putih, dan hasil cetakan diatas kertas cetak foto, bermutu cetak baik dan jelas penampilannya muka di zoom 80%

Surat sponsor berbahasa Inggris di atas kop surat perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja. Jika ada orang lain/anggota keluarga yang ikut bepergian maka dicantumkan nama dan status orang tersebut.

  • Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertakan fotokopi NPWP dan SIUP.
  • Jika memiliki bisnis sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan maka surat diketik diatas kertas putih polos dengan di cap toko dan sertakan fotokopi NPWP dan SIUP.
  • Jika disponsori oleh anak maka lampirkan fotokopi Akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
  • Jika disponsori oleh menantu maka lampirkan fotokopi Akte nikah anak dan Akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
  • Jika status pensiun maka surat diketik diatas kertas putih polos dan ditanda tangani sendiri.

Bukti keuangan 3 bulan terakhir berupa fotokopi Rekening koran atau Buku tabungan (dari halaman depan yang tercantum nama dan nomor rekening sampai dengan halaman terakhir transaksi).minimal Rp. 50 Juta/orang.

Fotokopi Kartu keluarga.

Jika nama yang tertera dipaspor beda maka lampirkan fotokopi Surat ganti nama.

Jika istri ikut bepergian, lampirkan fotokopi Akte Nikah.

Jika anak ikut bepergian dan masih sekolah, maka lampirkan :

  • Fotokopi Kartu pelajar/surat keterangan dari sekolah
  • Fotokopi Akte kelahiran

Jika ada anak yang tinggal di Swiss, maka lampirkan fotokopi paspor, visa, akte lahir dan undangan.

Print out reservasi tiket.

Konfirmasi hotel selama perjalanan di Eropa.

Asuransi perjalanan yang berlaku selama masa tinggal di Eropa dan Uang Pertanggungan USD 50.000 atau EURO 30.000.

Formulir yang telah diisi lengkap dan ditanda tangani oleh pemohon. Untuk anak yang belum mempunyai KTP, formulir ditanda tangani oleh kedua orang tuanya.

Yang bersangkutan TENTATIVE untuk datang menghadap

Mengisi formulir secara online di ( formulir visa )

Catatan :

  1. Lamanya proses visa dihitung setelah semua persyaratan dokumen diterima lengkap.
  2. Untuk Paspor Pendul tidak dapat diproses di Indonesia tetapi diproses di negara yang sesuai dengan alamat Pendulnya.
  3. Untuk Visa Bisnis harus ada undangan diatas kop surat perusahaan dari Swiss dan langsung di faxkan kekedutaan Swiss yang di Indonesia.
  4. Tidak ada pengembalian biaya Visa apabila ada pembatalan dari pihak pemohon atau visa ditolak kedutaan.
  5. Keberhasilan mendapatkan visa merupakan kewenangan dari pihak Kedutaan sepenuhnya.
  6. Harga visa dan persyaratan dokumen dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sesuai dari Kedutaan.