Prancis

Product Availability
In Stock

Kategori : Turis/Bisnis

Tahap awal :

Mengisi Formulir ( Form Visa France )

Membuat Apointment ( Apointment Visa France )

Lengkapi Dengan Persyaratan :

Paspor yang masa berlaku lebih dari 6 bulan dari tanggal kedatangan dan paspor lama.

Pas foto berwarna terbaru ukuran 3,5 x 4,5 = 2 lembar, dengan latar belakang putih, dan hasil cetakan diatas kertas cetak foto, bermutu cetak baik dan jelas penampilannya muka di zoom 80% dan harus kelihatan kuping.

Surat sponsor berbahasa Inggris di atas kop surat perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja. Jika ada orang lain/anggota keluarga yang ikut bepergian maka dicantumkan nama dan status orang tersebut.

  • Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertakan fotokopi NPWP dan SIUP.
  • Jika memiliki bisnis sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan maka surat diketik diatas kertas putih polos dengan di cap toko dan sertakan fotokopi NPWP dan SIUP.
  • Jika disponsori oleh anak maka lampirkan fotokopi Akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
  • Jika disponsori oleh menantu maka lampirkan fotokopi Akte nikah anak dan Akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
  • Jika status pensiun maka surat diketik diatas kertas putih polos dan ditanda tangani sendiri.

Bukti keuangan 3 bulan terakhir berupa fotokopi Rekening koran atau Buku tabungan (dari halaman depan yang tercantum nama dan nomor rekening sampai dengan halaman terakhir transaksi) minimal Rp. 50 juta/orang.

Kartu Keluarga (Copy)

Akte Nikah (Copy)

Jika nama yang tertera dipaspor beda maka lampirkan fotokopi Surat ganti nama.

Jika anak ikut bepergian dan masih sekolah, maka lampirkan :

  • Foto kopi Kartu pelajar
  • Surat keterangan sekolah asli
  • Fotokopi Akte kelahiran

Print out reservasi tiket.

Konfirmasi hotel selama perjalanan di Eropa.

Asuransi perjalanan yang berlaku selama masa tinggal di Eropa dan Uang Pertanggungan USD 50.000 atau EURO 30.000.

Jika ada undangan dari Perancis yang disahkan oleh Walikota harus melengkapi fotokopi paspor, CNI dan surat pernyataan dari pengundang.

Formulir yang telah diisi lengkap dan ditanda tangani oleh pemohon. Untuk anak yang belum mempunyai KTP, formulir ditanda tangani oleh kedua orang tuanya.

  • CATATAN :
  • Lamanya proses visa dihitung setelah semua persyaratan dokumen diterima lengkap
  • Tidak ada pengembalian biaya Visa apabila ada pembatalan dari pihak pemohon atau visa ditolak kedutaan
  • Keberhasilan mendapatkan visa merupakan kewenangan dari pihak Kedutaan sepenuhnya
  • Harga visa dan persyaratan dokumen dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sesuai dari Kedutaan